Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar dana angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan dana kelolaan secara signifikan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jamaah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dana angsuran setoran awal dan setoran lunas haji yang tersimpan di industri perbankan syariah dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp80 triliun.
Menurutnya, dana tersebut belum masuk dalam sistem pengelolaan BPKH sehingga belum dapat dioptimalkan untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah. Jika dana tersebut dapat dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH, maka total dana kelolaan yang saat ini sekitar Rp180 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Dana Jamaah Dinilai Bisa Memberikan Nilai Manfaat Lebih BesarFadlul menjelaskan bahwa apabila dana cicilan setoran lunas dan setoran awal dapat dikelola BPKH, maka dana tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal.
Hasil pengelolaan tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jamaah ketika memasuki masa keberangkatan haji.
Menurut dia, salah satu manfaat yang bisa dirasakan calon jamaah adalah berkurangnya kebutuhan untuk menambah biaya pelunasan karena adanya hasil pengembangan dana yang lebih maksimal.
“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” ujarnya.
BPKH menilai optimalisasi dana setoran jamaah merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan haji sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Revisi UU Dinilai Penting untuk Perkuat Tata Kelola




