BPKH Bidik Dana Rp80 Triliun di Bank Syariah, Cicilan Haji Diusulkan Masuk Ekosistem Pengelolaan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar dana angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan dana kelolaan secara signifikan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jamaah haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dana angsuran setoran awal dan setoran lunas haji yang tersimpan di industri perbankan syariah dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp80 triliun.

Baca Juga :
Dana Haji Rp180 Triliun Siap Lebih Produktif, RUU Baru Buka Peluang Nilai Manfaat untuk Jemaah Makin Besar
Jemaah Daftar Tunggu Tak Terima Manfaat Dana Haji, DPR Mau Revisi UU BPKH

Menurutnya, dana tersebut belum masuk dalam sistem pengelolaan BPKH sehingga belum dapat dioptimalkan untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah. Jika dana tersebut dapat dimasukkan ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH, maka total dana kelolaan yang saat ini sekitar Rp180 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.

“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” kata Fadlul di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Dana Jamaah Dinilai Bisa Memberikan Nilai Manfaat Lebih Besar

Fadlul menjelaskan bahwa apabila dana cicilan setoran lunas dan setoran awal dapat dikelola BPKH, maka dana tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal.

Hasil pengelolaan tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jamaah ketika memasuki masa keberangkatan haji.

Menurut dia, salah satu manfaat yang bisa dirasakan calon jamaah adalah berkurangnya kebutuhan untuk menambah biaya pelunasan karena adanya hasil pengembangan dana yang lebih maksimal.

“Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jamaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” ujarnya.

BPKH menilai optimalisasi dana setoran jamaah merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan haji sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Revisi UU Dinilai Penting untuk Perkuat Tata Kelola
Baca Juga :
BPKH Ungkap Kondisi Dana Haji di Tengah Rupiah Bergejolak
Aset BSN Meroket di Atas 2.000 Persen Tembus Rp73 Triliun, Laba Bersih Naik 313,85 Persen
Jemaah Haji Indonesia Bakal Dapat Uang Saku 750 Real

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buron Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali saat Hendak Kabur Pakai Jet Pribadi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Ilegal Bea Cukai
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
• 4 jam laludetik.com
thumb
Samator (AGII) Bagikan Dividen Rp35 Miliar kepada Pemegang Saham
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Menkeu Belum Hitung Dampak Peralihan Pertamax ke Pertalite Usai Harga Naik ke Anggaran
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.