Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terbaru, tim jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.

"Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Satgas PKH Lanjut Usut Dugaan Pelanggaran Ekspor Logam Tanah Jarang Via Batam

Anang menjelaskan, rangkaian sita eksekusi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 9-11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.

"Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah," jelasnya.

Berikut rincian aset yang disita eksekusi oleh Kejagung:

9 Juni 2026 (Bangka Selatan):

- 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m2 di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):

- 1 bidang tanah seluas 839.671 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan.
- 1 bidang tanah seluas 2.515.858 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan.
- 1 bidang tanah seluas 10.549 m2 di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
- 1 bidang tanah seluas 273 m2 di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.
- 1 bidang tanah seluas 19.791 m2 di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
- 1 bidang tanah seluas 19.065 m2 di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.

11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):

- 1 bidang tanah seluas 9.927 m2 di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.
- 1 bidang tanah seluas 12.500 m2 di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.

Anang menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi masif di sektor pertambangan timah. Aset-aset tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terpidana.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, majelis hakim meyakini Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca juga: Mercy hingga Ferrari Milik Harvey Moeis Mau Dilelang, Ini Penampakannya

Kemudian, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).




(ond/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Bahan Konstruksi Superior Prima (BLES) Cetak Laba Rp84,11 Miliar
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Benarkah SPPG Milik Orang Partai Akan Ditutup? Begini Jawaban Mensesneg
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkop: Kopdes harus jual barang lebih murah dari harga pasar
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Saat Kurva Imbal Hasil Menjadi Kompas Baru Kebijakan Moneter
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
3 Pemain Asing yang Disebut Masuk Radar Transfer Persib, Ada Eks Real Madrid
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.