KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS tersebut berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan AYS diduga direkrut oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung menduga Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Selain itu, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya terkait proses tata kelola program tersebut.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
#MBG #MakanBergiziGratis #KejaksaanAgung
Baca Juga: Nasib 21 Ribu Motor Listrik SPPG, KSP Dudung: Sudah Dirakit, Keputusan Terserah Kepala BGN
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- MBG
- MakanBergiziGratis
- KejaksaanAgung





