Bisnis.com, SEMARANG - Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dalam rangka pengalihan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Kerja sama ini melibatkan 61 konsumen perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menyampaikan bahwa perjanjian tersebut diteken untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan tanah milik negara.
Di saat yang sama, perjanjian tersebut juga menjadi dukungan untuk menciptakan hunian yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini merupakan tahapan penting yang menjadi dasar hubungan hukum antara Badan Bank Tanah dengan para konsumen sebagai penerima manfaat program," kata Perdananto Aribowo, Jumat (12/6/2026).
Perjanjian tersebut dirancang sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan hunian sekaligus upaya jangka panjang yang dilakukan Badan Bank Tanah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat memiliki fondasi yang kuat untuk masa depan.
Aribowo menggarisbawahi bahwa tantangan pembangunan perumahan di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar persoalan pembiayaan, melainkan ketersediaan lahan yang siap bangun dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga
- DPMPTSP Kota Semarang Sosialisasikan Perizinan pada Kirab Budaya dan Nyadran Haul Sunan Kalijaga
- Antisipasi Kenaikan BBM, Luthfi Pastikan Harga Pangan di Jateng Stabil
- OJK Jateng-DIY Ingatkan Gen Z untuk Berhati-hati Manfaatkan Fitur Paylater
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan," tutur Aribowo.
Kehadiran program ini mendapatkan apresiasi positif dari para penerima manfaat. Tiara, salah satu konsumen BSA, menyatakan bahwa langkah ini memberikan ketenangan bagi masyarakat.
"Dengan adanya program ini, masyarakat menjadi lebih yakin dan percaya karena Badan Bank Tanah merupakan lembaga negara yang dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Harapan saya, Badan Bank Tanah dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui program-program yang bermanfaat seperti ini," tutur dia.
Senada dengan hal tersebut Wahyu Budidoyo mengungkapkan rasa aman yang ia peroleh setelah adanya kepastian hukum atas tanah tempat tinggalnya.
"Alhamdulillah, dengan adanya Badan Bank Tanah kami merasa lebih aman dan nyaman karena memiliki kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Kami juga tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah. Selain itu, lingkungan tempat tinggal kami juga nyaman, sejuk, dan asri sehingga sangat mendukung kehidupan keluarga kami," ujar Wahyu.
Sebagai tambahan informasi, hingga akhir 2025, Badan Bank Tanah melaporkan total portofolio lahan yang dikelola telah mencapai luas 35.000 Hektare (Ha). Dari luasan tersebut, 30.000 Ha berasal dari tanah terlantar yang berhasil dikuasai.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Maret lalu, Badan Bank Tanah menyebut 20% dari total luas lahan yang dikelola tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sektor produktif dan komersial, termasuk kebutuhan perumahan rakyat. Sementara 80% sisanya akan ditujukan untuk mendukung sektor perkebunan Tanah Air.
Pada tahun ini Badan Bank Tanah juga tengah mengurus penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun di wilayah Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan, Badung.
Selain PMN non-tunai, Badan Bank Tanah juga mendapat alokasi PMN tunai sebesar Rp2,5 triliun pada tahun ini.





