Dahsyat, 571 Rekening Tunggak Pajak Hingga Rp 70,2 Miliar

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - 571 rekening dengan total tunggakan pajak sebesar Rp70,2 miliar dibekukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi.

"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tarmizi di Kota Padang, Jumat.

Tarmizi menyebutkan pemblokiran ratusan rekening wajib pajak tersebut berasal dari 50 wajib pajak yang menunggak di Provinsi Sumbar maupun Jambi terhitung 3 hingga 4 Juni 2026.

Sebelum pemblokiran dilakukan, kantor pelayanan pajak telah menempuh tahapan persuasif. Mulai dari imbauan, penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat paksa. Pemblokiran baru dieksekusi setelah wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

"Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," ujar dia.

Langkah itu, menurut dia, berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Lebih jauh, ia mengatakan tindakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

"Penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam menjaga maruah dan wibawa otoritas perpajakan," ujar dia.

Ia menyampaikan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kemudian Kanwil DJP menyita aset rekening dan saldo pada rekening yang disita hingga pemindahbukuan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.(chm)

 
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bakal Revitalisasi 71.744 Sekolah, Target Buka 1,1 Juta Lapangan Kerja
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden FIFA Sebut Piala Dunia 2026 Mustahil Digelar Tanpa Andil Donald Trump
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Persela Lamongan Pulangkan Dendy Sulistyawan
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Tiga Motor Dilaporkan Hilang ke Suara Surabaya, Dicuri di Rumah hingga Depan Minimarket
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gubernur Pramono Anung Mempersilakan BIGBANG Menggelar Konser di JIS dengan Syarat Rumput Stadion Tetap Terjaga
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.