Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua orang, ALR (17) dan RM (13), pelaku perundungan bocah MWP (6) di Jakarta Pusat. Satu orang ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) dan satu lainnya ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan Minggu, 7 Jumi 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.
Advertisement
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 9 Juni 2026. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian turun melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.




