Jangan Asal Modif! Pahami Bentuk Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan banyak dilakukan untuk membuat personalisasi kendaraannya. Namun banyak juga yang tidak paham bahwa melakukan modfiikasi pelat nomor bisa dikenakan sanksi hukum
 
Dalam aturan lalu lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang spesifikasi pelat nomor kendaraan. Dalam aturan tersebut juga disebutkan soal pelarangan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
 
Ada yang melakukan modifikasi dengan menyambung antara kode daerah di depan dengan angkanya ada juga yang menyambungkan angka dengan huruf di belakangnya. Tentu ini tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu'. Baca Juga:
Bakal Meluncur Solarky Sun V, Mobil Listrik dengan Panel Surya
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.
 
Jadi kalau Sobat Medcom tak ingin kena denda atau tilang ketika ada operasi khusus dari polisi lalu lintas, sebaiknya gunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Berikut kriteria modifikasi pelat nomor yang dilarang:
-Mengubah Font atau Ukuran
Menggunakan jenis huruf/angka (font) digital, bergaya miring, atau mengubah ukuran dimensi standar yang ditetapkan.
 
-Merenggangkan Spasi atau Menggeser Angka
Menggeser atau merapatkan jarak antar angka/huruf agar terbaca seperti nama atau kata tertentu.
 
-Mengubah Warna
Mengubah warna pelat atau tulisan, termasuk mengecat sendiri pelat hitam menjadi putih tanpa melalui proses di Samsat. Baca Juga:
Daftar Sasaran Tilang ETLE dan Nonelektronik Operasi Patuh Lodaya 2026
-Menggunakan Bahan Reflektif Berlebih
Menggunakan akrilik dengan lampu glow in the dark atau stiker yang memantulkan cahaya menyilaukan sehingga tidak terbaca kamera.
 
-Menghilangkan Garis Batas/Logo
Menghilangkan garis pinggir, logo Korlantas Polri, atau cetakan timbul (emboss) "POLRI".
 
-Mengganti Bahan Material
Mengganti pelat pelat logam standar dengan bahan seperti stiker, akrilik bening yang menyamarkan pelat, atau kayu.
 
-Pemasangan Tidak Standar
Menempatkan pelat di tempat tersembunyi, memiringkannya secara ekstrem, atau menggunakan mika penutup yang gelap/buram.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekuk Ceko, Korsel Tempel Meksiko di Puncak Klasemen Grup A Piala Dunia 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Duduk Perkara Pengeroyokan Maut di Pasar Grogol, Korban Sengaja Didorong dari Lantai 2
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Loyo & Bunga Tinggi, SMRA Lirik Opsi Refinancing Utang
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Tetangga RI Sukses Produksi Rudal Supersonik, Langsung Diborong Rusia
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.