Polda Riau menyita sejumlah aset dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perdagangan gading gajah Sumatera di Pelalawan. Aset tersebut berupa uang setengah miliar dan sejumlah kendaraan.
Barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolda Riau, pada Kamis (11/6/2026), antara lain beberapa tumpukan uang senilai Rp 650 juta.
"Dari hasil pelacakan aset pencucian uang ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana perdagangan gading gajah. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 650.000.000, 1 unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash," jelas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan dua tersangka. Uang setengah miliar lebih disita dari tersangka FA.
"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucapnya.
Selain aset fisik, penyidik juga menyita dokumen berupa satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.
Ade Kuncoro mengatakan kedua tersangka menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka FA terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2026.
"Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS." imbuhnya.
Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Aliran dana tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY," katanya.
Ade Kuncoro menyebutkan bahwa dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR.
"Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019," katanya.
Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil kita amankan di wilayah Kampar.
"Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya," jelasnya.
(mea/dhn)





