Pembakar Rumah Pensiunan PNS di Demak Baru Keluar Penjara, Beraksi saat Mabuk

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pria yang membakar rumah Sudarko, pensiunan PNS dan mantan kepala desa (kades) di Demak, Jawa Tengah, ternyata baru satu bulan keluar dari penjara. Tersangka berinisial AI (25) sebelumnya terlibat kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, pelaku masih berstatus wajib lapor di Lapas Kedungpane Semarang. Ia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

"Baru keluar dari rutan. Untuk informasi yang kita terima, sekitar satu bulan yang lalu baru keluar dari rutan. Masih wajib lapor. Harusnya tanggal 12 [Juni] ini yang bersangkutan melaksanakan absen (presensi) di Kedungpane," ujar Arlan dalam jumpa pers, Jumat (12/6).

Arlan menjelaskan, tersangka memiliki dendam pribadi terhadap anak dari pensiunan PNS dan mantan kades tersebut yang membuat dia dibui. Ia sakit hati dan gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran.

Balas dendam itu kemudian direalisasikan pada Selasa (2/6) malam. Berbekal bensin jenis Pertalite dan dalam pengaruh alkohol, ia lalu membakar rumah korban.

"Pelaku tunggal. Karena terpengaruh alkohol, pelaku nekat melakukan pembakaran rumah," kata Arlan.

Ditangkap saat Minum Miras

Tersangka ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB oleh tim Resmob di daerah Prampelan, Sayung, setelah melarikan diri selama delapan hari. Saat ditangkap, ia juga dalam kondisi mabuk.

"(Ditangkap saat) sedang meminum minuman keras di rumah warga," imbuh Arlan.

Barbuk Motor Digadaikan

Sementara itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Demak Ipda Fely Ferdiansyah menambahkan, pihaknya masih mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sepeda motor tersebut diketahui digadaikan karena kalah taruhan.

"Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku, untuk hasil taruhan balap liar di wilayah Kendal. Dari taruhan itu kemudian pelaku kalah," kata Fely.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.48 WIB di rumah Sudarko (50), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dalam rekaman CCTV yang diterima kumparan, rumah milik Sudarko disatroni seorang pria yang mengenakan penutup wajah atau sebo.

Pria itu kemudian menuangkan cairan di teras rumah korban. Selanjutnya, ia menyulut api menggunakan korek hingga api langsung membakar teras rumah tersebut.

Setelah membakar rumah Sudarko, pelaku lalu bergerak ke rumah mantan kades di kecamatan yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Alasan Polda Minta Mahasiswa Demo di DPR, Bukan Bundaran HI
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Amankan 2 Pelaku yang Bully Bocah 6 Tahun hingga Tersetrum di Senen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kualitas Udara Jakarta Tercatat Sangat Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat, 12 Juni 2026: Cerah Sepanjang Hari Cocok untuk Beraktifitas
• 15 jam laludisway.id
thumb
Bank Jakarta Dorong Transaksi Nontunai di Jakarta Fair 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.