Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mendeportasi sejumlah migran Iran dan migran asal negara-negara lainnya, yang ada di AS, ke Republik Afrika Tengah, sebuah negara yang selalu tidak stabil dan dilanda kekerasan serta kemiskinan.
Rencana ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/6/2026), diungkapkan ke publik oleh dua pengacara yang mewakili para migran itu dan seorang pejabat yang mendapatkan informasi tentang masalah tersebut.
Salah satu pengacara yang mendampingi migran tersebut, Emily Trostle, mengatakan bahwa migran Iran yang hendak dideportasi itu termasuk dua wanita yang menghadapi potensi penyiksaan dan persekusi jika mereka dipaksa kembali ke Iran.
Departemen Luar Negeri AS dan kantor kepresidenan Republik Afrika Tengah belum memberikan komentar atas laporan tersebut.
Namun baru-baru ini, Republik Afrika Tengah diketahui mencapai kesepakatan untuk menerima apa yang disebut sebagai deportasi negara ketiga dari AS.
Kedua wanita Iran itu, sebut Trostle, ditahan setelah tiba di AS pada November 2024. Menurut Trostle, mereka mengajukan permohonan suaka di AS dan telah mendapatkan bentuk perlindungan yang dikenal sebagai penangguhan deportasi dari hakim imigrasi AS.
Memperoleh perlindungan itu berarti para hakim mendapati bahwa mereka menghadapi risiko lebih dari 50 persen untuk dianiaya atau disiksa di Iran.
(nvc/ita)





