JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem, Charles Meikyansah, meyakini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menerapkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menghadapi gejolak ekonomi.
"Kami yakin di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah dapat menjawab tantangan ekonomi global yang juga dihadapi oleh banyak negara," ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Charles menyampaikan, implementasi UU P2SK menjadi faktor penting setelah beleid tersebut resmi disahkan DPR. Menurut dia, keberhasilan aturan itu tidak hanya ditentukan oleh proses legislasi, tetapi juga pelaksanaannya di lapangan.
"Tentunya kami DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap ketentuan yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan yang efektif," sambungnya.
Menurut Charles, pengesahan UU P2SK yang baru adalah bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional, di tengah perubahan sektor keuangan yang berlangsung cepat.
"UU P2SK menjadi bagian dari upaya DPR bersama Pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional," kata dia.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Charles menjelaskan, revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan.
Beleid tersebut antara lain mengatur penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Selain itu, UU P2SK mengatur perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, pengaturan surat utang Danantara, penanganan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
"Hadirnya UU P2SK yang baru mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan sektor dan tata kelola keuangan Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat luas," ucap Charles.
"Karena kita tahu dalam beberapa tahun terakhir, sektor keuangan menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dekade sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: UU P2SK Direvisi, Gairah Pasar Modal RI Bisa Bangkit?
Politikus Nasdem itu menambahkan, implementasi UU P2SK diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya persaingan investasi global.
"Karena sistem keuangan yang kuat bukan hanya soal angka-angka di pasar, melainkan tentang kemampuan negara menjaga stabilitas, menciptakan kepercayaan, dan membuka ruang pertumbuhan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Charles.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




