Upah eksekutor penyekapan kakek inisial KC, di Surabaya, beberapa waktu lalu, ternyata belum lunas dibayar oleh pelaku utama yakni, LA.
Kepada eksekutor AJS dan UMTS, pelaku LA menjanjikan akan memberi upah masing-masing Rp120 juta dan Rp280 juta.
“Namun setelah tugas diselesaikan, pelaku LA belum membayar lunas. Dia mencicil sebesar Rp6 juta sampai Rp7 juta setiap minggu pada eksekutor,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (12/6/2026).
Sampai adanya penangkapan terhadap seluruh tersangka, uang yang dijanjikan pelaku itu belum lunas diterima oleh para eksekutor.
“Jadi sebenarnya uang yang diberikan ke eksekutor ini totalnya belum mencapai jumlah tersebut. Janji itu belum ditepati di itu sampai dengan para pelaku tertangkap,” tambahnya.
Dari dua eksekutor yang ditangkap polisi, salah satu di antaranya merupakan suami dari ART yang membantu pelaku LA di apartemen.
Karena hubungan itulah, pelaku LA bisa kenal dengan dua eksekutor itu dan menjalankan aksi penyekapan.
Sementara dari hasil penangkapan dua eksekutor itu, polisi mengetahui kalau keduanya sempat berpura-pura sebagai penagih utang yang dipinjam oleh anak korban.
“Sehingga, agar utang itu segera dilunasi, tersangka menangkap dan sempat menyekap korban di sebuah hotel di Semarang,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan AJS dan UMTS, polisi juga mengamankan barang bukti handphone yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dan merencanakan aksi penyekapan dengan LA.
Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap LA perempuan asal Jakarta, karena diduga menyekap KC yang merupakan ayah sang pacar, di salah satu apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 sampai April 2026.
Luthfie menerangkan, pelaku L menjalankan misinya dibantu oleh seorang pembantu, yang bertugas menjaga dan memberi makan korban, serta dua orang pria yang bertindak sebagai penyekap.
Kasus ini diketahui pihak kepolisian setelah pihak keluarga korban membuat laporan orang hilang pada Februari 2026 lalu.
Pada polisi, L nekat melakukan penyekapan karena ingin menguasai harta korban. Selama masa penyekapan, pelaku berhasil menguras tabungan korban senilai Rp2 miliar serta emas seberat 1 kilogram.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/ris/iss)




