jpnn.com, JAKARTA - Hasil raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 ditanggapi beragam oleh forum-forum PPPK.
Sebagian besar menolak poin 6 karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari jabatan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (nakes) yang pembiayaannya masuk APBN.
BACA JUGA: Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Demi Keselamatan Warga
PPPK teknis lainnya tidak disebutkan sehingga menimbulkan protes.
"Kami menolak hasil raker poin enam yang sangat diskriminatif. Mengapa hanya tendik yang dimasukkan, sedangkan teknis lainnya tidak," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (12/6/2026).
BACA JUGA: Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
Dia mengungkapkan, PPPK teknis banyak yang berlatar belakang Satpol PP. Nah, Satpol ini sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Pasal 256 seharusnya PNS.
Satpol PP itu bukan petugas biasa sehingga tidak layak diangkat PPPK. Berdasarkan UU Pemda, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meliputi tiga hal utama: menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
Berikut rincian tugas tersebut:
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada):
Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman:
Satpol PP juga bertugas untuk menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat, termasuk penanganan kerumunan massa dan kerusuhan sosial.
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat:
Tugas ini mencakup kegiatan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik.
Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aset pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Pengamanan Aset Daerah Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
2. Penyelesaian Pelanggaran Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
3. Kerja Sama dengan Instansi Lain Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien.
"Jadi, kesimpulannya, Satpol PP bukan hanya harus dibiayai APBN, tetapi statusnya harus PNS," tegas Fadlun yang juga ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Dia menambahkan, sangat tidak elok bila UU Pemda ini dikalahkan oleh peraturan menteri atau keputusan menteri, apalagi UU 23/2014 tersebut belum direvisi. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




