jpnn.com, INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penyelidikan kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Sebanyak tiga orang hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
BACA JUGA: KPK Periksa Lagi Bos PT PSL Heri Black dalam Kasus Korupsi Direktorat Bea Cukai
Berdasarkan informasi yang diterima, Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin, juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menuturkan, ihwal pemanggilan Wabup Syaefudin pihaknya belum bisa mengonfirmasi.
BACA JUGA: Dikaitkan dengan Dugaan Kasus Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad Beri Jawaban Tegas
"Saya belum tahu nih dari pemanggilan itu ada yang datang atau ada yang berhalangan, saya belum tahu," kata Cahya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, informasi yang diterimanya ada tiga orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun begitu, Cahya tidak mengungkapkan secara detail identitas pihak yang dipanggil itu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Jaktim Tahan Tersangka DER
"Tiga kalau nggak salah sih. (Soal Wabup) Kalau itu saya belum paham, Saya belum tahu. Nanti komplitnya nanti sore saja," tuturnya.
Sementara itu, beredar informasi Wabup Indramayu Syaefudin diperiksa Kejati Jabar dalam statusnya sebagai tersangka.
Ihwal informasi tersebut, Cahya tidak meresponsnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat membantah telah menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Namun, kejaksaan menyatakan akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu mencuat karena laporan BPK yang menyebut diduga tunjangan disalurkan tanpa landasan hukum. Selain itu, diduga terjadi penyelewangan anggaran mencapai Rp16,8 miliar. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




