ESDM Setujui RKAB 664 IUP Batu Bara Cs

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: PTBA membukukan laba bersih sebesar Rp1,4 Triliun dan EBITDA sebesar Rp3,6 Triliun, dengan EBITDA margin di angka 11% hingga Kuartal III 2025. (Dok. PT Bukit Asam Tbk (PTBA))

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara Tahun 2026 telah memperoleh persetujuan hingga 12 Juni 2026.

Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan tambang memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga kewajiban penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan persetujuan RKAB merupakan tahapan penting sebelum perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Mengingat, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis membuat perusahaan dapat langsung melakukan kegiatan produksi.


Pilihan Redaksi
  • Bahlil Pastikan Kapasitas Pabrik Hilirisasi & RKAB Seimbang
  • Tok! Bahlil Berikan Relaksasi Terukur Peningkatan Produksi Batu Bara
  • RI Bikin Geger Pasar Batu Bara Dunia, Harga Terbang Tertinggi 20 Bulan

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri, Jumat (12/6/2026).

Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.

Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.

Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan", sambung Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: ESDM Sebut Persetujuan RKAB Batu Bara Hampir Rampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator minta KKP siapkan skema BBM khusus nelayan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
5 Prediksi Denny Darko soal Hubungan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Akankah Bertahan di Tengah Badai Kontroversi?
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Distribusi MBG Diprioritaskan di Daerah 3T
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ONIC dan Geek Fam Berebut Tiket MSC EWC 2026 Usai Tampil Gemilang di Playoff MPL ID Season 17
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Operasional Tersendat, 97 Dapur SPPG di DIY Tutup Imbas Dana Belum Cair Hingga Proses Penyelesaian SLHS
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.