Pekerja Kasar Asal Salatiga Nekat Cabuli 8 Santriwati dengan Modus Mengaku Habib, Aksinya Dicurigai Gegara Satu Hal

grid.id
13 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial AJS (56). Ia merupakan pelaku pencabulan terhadap 8 santriwati dengan modus mengaku habib.

8 santriwati di bawah umur di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang menjadi korban AJS. AJS diketahui merupakan pria kelahiran Salatiga.

Awalnya, ia datang sebagai pekerja kasar atau tamu untuk membantu pengurus pondok terdahulu. Namun lama-lama ia menetap dan membangun narasi sebagai habib dan pengajar.

Modus mengaku habib, AJS sempat dicurigai warga sekitar. Pasalnya, meski mengaku sebagai ulama, ia tak pernah terlihat ikut salat berjamaah di pesantren.

Melansir Tribunjateng.com, berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang Habib sekaligus pengajar.

"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar.”

"Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," jelas Bodia, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka juga melalukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.

"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi. Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual.

 Baca Juga: Kronologi Kakek 64 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Mantan Caleg Cirebon, Pelaku Modus Ajak Korban ke Hotel

 

"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," urainya.

Berikutnya, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok.

Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan. Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.

"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," terangnya.

Aksi penyamaran tersangka dengan modus mengaku habib ini mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat. Pada Maret 2024, warga bersama pengurus pesantren sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok.

Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasatmata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.

"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karena mengaku-aku habib," katanya.

Mengutip humas.polri.go.id, para korban baru berani melaporkan kejadian yang dialami pada tahun 2025, setelah pelaku diketahui warga sekitar bahwa pelaku bukan seorang Habib. Polres Semarang yang menerima laporan langsung melakukan upaya pemanggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak kooperatif maka dilakukan upaya penjemputan kepada pelaku.

Dalam upaya proses kepada pelaku, dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim.

Diakhir keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kepada Polres Semarang. Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 e tentang pencabulan terhadap anak, pasal 81 jo 76 d tentang persetubuhan terhadap anak, pasal 60 c jo pasal 15 UU PPKS, pasal 417/417 KUHP.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Financial Survival For Young Generation
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polda Metro Jaya Bocorkan Alasan Utama Sterilisasi Bundaran HI dari Unjuk Rasa
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Jose Mourinho Comeback ke Real Madrid, Siap Kembalikan Masa Kejayaan?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Dapat Surat dari Siswa SMK Negeri 1 Sorong: Ditulis dari Hati
• 16 jam lalukompas.com
thumb
BTN Jakim 2026, Peserta Diimbau Gunakan Transportasi Umum
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.