Sengkarut program makan bergizi gratis (MBG) di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pengusaha bernama H Mujazin, mengaku rugi hingga Rp 218 miliar karena memberi talangan untuk dapur perintis program makan bergizi gratis (MBG).
Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) itu menunjukkan bukti yang telah dikumpulkannya. Misalnya dokumen Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025, yang telah ditandatangani Mujazin bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan.
"Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025," kata pengacara Mujazin, Ahmad Yazdi, dilansir detikJabar, Jumat (12/6/2026).
Setelah penandatanganan awal dilakukan, Mujazin kembali menyerahkan uang dalam jumlah yang besar. Sisanya yakni Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar, dibayar dalam bentuk cek dan sejak itulah petaka kemudian datang.
Mujazin justru tak diberi janji sesuai dengan komitmen BGN. Hak kelola 97 dapur MBG yang ditarget diserahkan dalam waktu dua pekan pun ternyata diduga tidak terealisasi, yang membuat Mujazin kini rugi besar. "Faktanya, zonk," tegas Yazdi.
Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu disebut Yazdi malah saling lempar tanggung jawab. Dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya hingga Nanik S. Deyang, justru belum bisa merealisasikan kerja sama seperti yang dijanjikan.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)





