Bisnis.com, JAKARTA — BYD Indonesia mendorong agar kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) memperoleh perlakuan setara dengan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan teknologi PHEV memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan hybrid konvensional. Menurutnya, PHEV memiliki aspek elektrifikasi yang kuat karena motor listrik menjadi salah satu komponen utama dalam sistem penggeraknya.
"Jadi kami sangat berharap dan mendorong agar PHEV dikategorikan sebagai EV [kendaraan listrik] seperti di negara-negara lain," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Meski belum memperoleh perlakuan yang sama dengan kendaraan listrik murni, Luther menyebut model PHEV berpotensi mendapatkan sejumlah relaksasi kebijakan, seperti pembebasan aturan ganjil-genap.
"Ya mungkin jadi pelat biru atau ada pengecualian yang berbeda dari kendaran konvensional. Sekarang kendaraan hybrid disamakan seperti kendaraan biasa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Luther menjelaskan strategi BYD memasuki segmen kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid di Indonesia. Menurutnya, PHEV menjadi salah satu alternatif bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan elektrifikasi, tetapi masih membutuhkan fleksibilitas penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga
- Harga BYD M6 DM Resmi Diumumkan, Mulai Rp298 Juta
- Adu Laris Mobil Cina Mei 2026: BYD Teratas, Jaecoo Tempel Ketat
- Insentif Ditunda, Cek Harga Mobil Listrik BYD per Juni 2026!
BYD saat ini melakukan kajian serta komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Gaikindo, untuk menyamakan persepsi terkait posisi PHEV dalam ekosistem kendaraan elektrifikasi nasional.





