Pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar, PT SUS Environment, menjamin PLTSa yang akan dibangun berdekatan dengan pemukiman warga tersebut aman. Sejak awal perencanaan, proyek ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
SUS Environment merupakan perusahaan konsorsium antara Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia. Perusahaan ini dipercaya menggarap salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berupa PLTSa.
Namun, keberadaan PLTSa ini terus menjadi sorotan dan menuai kekhawatiran, sebab fasilitas yang akan mengolah 1.000 ton sampah per hari itu hanya berjarak sekitar 250 meter dari pemukiman warga.
Investment Director Indonesia Representative Office SUS Environment International, Mikael Jazdzyk, menjelaskan bahwa apa pun yang keluar dari cerobong asap pabrik pembakaran sampah tersebut aman.
“Itu benar-benar mematuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan pemerintah. Sejujurnya, emisinya bahkan bisa lebih rendah dari standar di Indonesia,” kata Mikael kepada Katadata, dikutip pada Jumat (12/6).
Cerobong ini dilengkapi dengan sensor yang terus dipantau sepanjang waktu. Bila emisi beberapa jenis gas itu melampaui baku mutu, maka sensor akan mengirim sinyal dan menutup cerobong. Asap akan dialihkan ke lokasi khusus sehingga tidak menyebar ke lingkungan.
Selain itu, dia mengatakan tidak ada sampah yang akan menggunung di lokasi. Sebelum diolah di fasilitas insinerator, sampah akan disimpan di tempat yang disebut bunker. “Bunker ini benar-benar tertutup dan bertekanan negatif,” ujar dia.
Bertekanan negatif (negative pressure) berarti tekanan udara di dalam bunker lebih rendah daripada di luar. Alhasil, bau dan gas dari sampah tidak mudah keluar ke lingkungan sekitar sebelum diproses di fasilitas insinerator.
Kekosongan Regulasi: Pemerintah Tak Atur Jarak PLTSa dari PemukimanMikael menjelaskan perusahaan tidak melanggar aturan soal lokasi. Pasalnya, tidak ada peraturan mengenai batas atau jarak PLTSa dari pemukiman.
“Jika kebijakannya tidak ada, itu bukan salah kami. Kami akan mematuhi hukum bila memang, misalnya, aturannya menyebutkan harus berjarak 100 meter, 500 meter, itu tidak masalah,” kata Mikael.
Penetapan lokasi yang tak jauh dari pemukiman tak lepas dari kesulitan perusahaan mendapatkan lahan di Indonesia. Menurut dia, ruang-ruang yang tersedia cenderung berdekatan dengan pemukiman warga.
Namun, lagi-lagi, dia meyakinkan bahwa operasi PLTSa aman. Dia pun menyebut soal adanya PLTSa di negara lain yang berlokasi di samping rumah sakit.
Meski begitu, dia mengakui perlunya aturan yang jelas demi kenyamanan bersama. Di Cina yang sudah lama memanfaatkan teknologi ini, data emisi keluaran setiap fasilitas dipantau langsung oleh pihak yang berwenang. Jadi, bila melanggar baku mutu, maka pengelola bisa mendapat teguran hingga ancaman pidana.
“Jadi ada banyak hal yang harus diatur, kebijakan, standar, implementasinya, dan harus ada sanksi juga,” ujar Mikael.
Menurut dia, perusahaan sudah berdialog dengan masyarakat untuk menjawab kekhawatiran yang merebak.
Studi Kelayakan dan AMDAL Selesai, PLTSa Siap KonstruksiProyek ini sempat terkendala akibat perubahan regulasi. Semula, payung hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun kemudian, regulasi ini direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Mikael menjelaskan, “Saat proses transisi (aturan) ini selesai, kami siap untuk konstruksi,” ujar Mikael.
Nexus3 Foundation Peringatkan Risiko Kesehatan dalam Radius Berkilo-kilo MeterPenasehat Senior lembaga yang fokus pada perlindungan publik Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, pada jarak berapa pun, aktivitas pembakaran sampah menjadi listrik akan menebarkan risiko kesehatan. Bila merujuk pada sebuah hasil studi, risikonya bisa mencapai radius 5 kilometer.
“Kalau yang di Makassar (jaraknya) 250 meter ya, tidak sampai 5 kilometer, jadi risiko-risiko terkena dampak ini cukup tinggi untuk warga yang tinggal di situ,” kata Yuyun, dalam konferensi pers ‘Delusi Mengubah Sampah menjadi Energi Listrik’, pada Kamis (21/5).
Dia mengungkapkan adanya kelalaian pemerintah dari segi aturan. Pasalnya, tidak ada ketetapan pemerintah tentang kriteria ketat soal lokasi PLTSa.
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup baru menjelaskan, lokasi PLTSa membutuhkan luas lahan 4-5 hektare dan dekat dengan sumber air. Sebab, perlu banyak air untuk membasuh uap dari pembakaran sampah.
Yuyun meminta pemerintah dan perusahaan merilis studi kelayakan PLTSa yang dimaksud kepada publik. Dia menekankan proyek harus layak secara ekonomi, teknis, dan lingkungan, sebelum mendapat lampu hijau untuk menggarap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Bahaya Dioxin hingga Partikel HalusYuyun menjelaskan, dari sisi kesehatan, yang perlu diwaspadai antara lain senyawa dioxin. Ini senyawa kimia berbahaya yang dapat terbentuk dari proses pembakaran, termasuk pembakaran sampah secara terbuka maupun saat operasi produksi semen hingga PLTSa.
Yuyun menjelaskan, senyawa ini dapat menempel di ragam objek, termasuk berisiko terhirup saat beterbangan di udara. “Efek dioxin ini pada setiap orang bisa berbeda. Tapi sebagian besar bisa memengaruhi pernapasan dan keseimbangan hormon,” ujar dia.
Dalam pembakaran sampah dengan metode insinerator, sebanyak 90 persen dioxin terkandung dalam abu sisa atau fly ash dan bottom ash, sedangkan 3 persen lepas ke udara, dan sekitar 4,5 persen lainnya pada terkandung dalam limbah padat atau slag.
Sekalipun fasilitas insinerator dilengkapi penyaring di bagian cerobong, residu dan senyawa kimia berbahaya akan terkonsentrasi di titik lainnya. “Jadi sebagian besar nanti karena ada penyaring di cerobong, maka racun terkumpul di abu atau residunya,” ucap Yuyun.
Risiko lainnya berasal dari partikulat halus PM2,5 dan PM10 dari aktivitas pembakaran. Partikulat ini bisa menimbulkan gangguan pada mata, peradangan hidung, penyakit pernapasan, hingga penyakit kardiovaskular.




