Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lain, yakni IM yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan AF yang merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar telah memanggil tiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6).
Namun, hanya dua tersangka yang hadir, yakni IM dan AF. Sementara Syaefudin mangkir dari pemanggilan.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirim surat keterangan sakit kepada tim penyidik," kata Nur kepada wartawan, Jumat (12/6).
Nur menjelaskan, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
"Untuk tersangka S, pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024," katanya.
"Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029," ujarnya.
Menurut Nur, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," katanya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jabar belum mengungkap modus operandi maupun konstruksi perkara secara rinci. Penyidik masih menunggu selesainya pemeriksaan seluruh tersangka sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Hingga saat ini, Kejati Jabar juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka," ujar Nur.
Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan kepada Kejati Jabar. Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut masih menunggu keputusan tim penyidik.





