TABLOIDBINTANG.COM - Perselisihan hukum antara Rien Wartia Trigina alias Erin Anthony dan mantan asisten rumah tangganya, Hera, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hera mengungkap adanya perkembangan penting yang dinilai dapat memengaruhi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (12/6) setelah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh sejumlah dokumen yang kemudian diserahkan kepada penyidik.
"Memang kan sebelumnya memang sudah ke LPSK, kan. Ini ada kemajuan dari LPSK, mereka memanggil kami, jadi kami tadi di LPSK, kita koordinasi, dapat dokumen, dokumen inilah yang kita bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Deolipa.
Selain membawa dokumen dari LPSK, Deolipa mengungkap adanya perubahan keterangan dari Nur, salah satu ART lain yang bekerja di lingkungan Erin. Menurutnya, keterangan terbaru tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya dan dinilai menguntungkan posisi Hera.
"Jadi, kalau sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A, begitu. Jadi, keterangan yang berlawanan, tapi ini kemudian yang terakhir ini yang diterima sebagai satu keterangan dari seorang Nur yang secara ini (substansi) menguntungkan Hera," jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan Hera terhadap Erin terkait dugaan penganiayaan ringan. Hera mengaku sering menerima makian hingga mengalami tindakan fisik karena hasil pekerjaannya dianggap tidak memuaskan. Namun, Erin membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Hera atas dugaan pelanggaran privasi serta pencemaran nama baik.
Saat ini, kedua laporan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa mengatakan perkara akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum selama belum ada kesepakatan damai di antara kedua pihak.
"Jadi karena sudah saling lapor-melapor, tentunya perkara berjalan kontinu. Sebelum ada perdamaian, perkara ini kan berjalan terus," ujarnya.
Meski demikian, pihak Hera masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Deolipa berharap kedua belah pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak sehingga keadilan dan perdamaian dapat tercapai tanpa harus berakhir di meja hijau.
"Tapi percayalah, jika kasus ini disikapi dengan bijak oleh para pihak, baik oleh Hera maupun oleh Ibu Erin, nanti ini akan berjalan secara baik. Timbul keadilan yang hakiki di antara keduanya," pungkas Deolipa.




