Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Padahal Lucky Hakim Bupati Terbaik ke-5 Nasional

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi. Pihak kejaksaan menduga Syaefudin terlibat penyimpangan dana tunjangan perumahan saat menjabat Ketua DPRD Indramayu.

"Bahwa benar bahwa di hari ini, penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF. Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF," katanya melanjutkan.

Syaefudin mangkir dari agenda pemeriksaan pertama tim penyidik karena alasan kondisi kesehatan yang menurun. Ia melampirkan surat keterangan sakit untuk meminta penjadwalan ulang proses pengambilan keterangan tersebut.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik. Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan
kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 18 miliar rupiah," ujarnya.

Pihak Kejati Jabar menelusuri peran Syaefudin selama menduduki kursi pimpinan legislatif periode 2019 hingga 2024. Kebijakan tunjangan perumahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum dan merugikan keuangan daerah.

"Baik, untuk tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Dan untuk tersangka IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku pengguna anggaran," katanya.

Dua tersangka lainnya, IM dan AF, berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Penyidik masih terus mendalami materi pemeriksaan guna memperjelas kasus posisi para abdi negara ini.

"Yang ketiga untuk tersangka F (AF) saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025. Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari pemeriksaan hari ini, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Dulu Dianggap Biasa, Kini Jadi Kemewahan? 11 Hal yang Makin Sulit Dijangkau Kelas Menengah
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Kehandalan Pasokan Listrik Dipertanyakan
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Terungkap! Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Punya Riwayat sebagai Staf Ahli DPR
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Rizky Ridho Beri Kode Asnawi Mangkualam Gabung Persija Jakarta, STY Pinjam Eks Anak Emas dari Port FC?
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.