JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akses menuju Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta dan Stasiun Dukuh Atas BNI akibat meningkatnya kepadatan massa di sekitar lokasi aksi demonstrasi di Jalan Sudirman-Thamrin pada Jumat (12/6/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Franky Ertanto, mengatakan penyesuaian akses dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional di area stasiun.
"Sehubungan dengan adanya peningkatan kepadatan di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI dan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta, dilakukan penyesuaian akses stasiun," kata Franky di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Akses yang ditutup sementara meliputi Entrance C dan Entrance E di Stasiun Dukuh Atas BNI serta Entrance A di Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta.
Meski demikian, MRT Jakarta memastikan layanan perjalanan kereta tetap beroperasi normal.
Pelanggan masih dapat menggunakan pintu masuk dan keluar lainnya yang tersedia di kedua stasiun tersebut.
"Layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal. Pelanggan dapat menggunakan akses masuk dan keluar stasiun lainnya yang tersedia serta mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Franky.
Baca juga: Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan dan Distop Malam Ini Imbas Demo
Massa Diarahkan ke Lokasi AlternatifSebagai alternatif, pemerintah dan kepolisian telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu aktivitas di pusat kota.
Lokasi tersebut meliputi:
- Kawasan Silang Selatan Monumen Nasional
- Parkir Timur Senayan
- Kawasan Alun-Alun Demokrasi kompleks DPR/MPR RI
Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung massa aksi tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi di kawasan pusat Jakarta.
Baca juga: Akan Ada Pemadaman Lampu di Jakarta Selama 1 Jam pada 13 Juni, Ini Lokasinya
Bundaran HI Disterilkan dari Aksi DemonstrasiSementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan mensterilkan kawasan Bundaran HI dari aktivitas demonstrasi didasarkan pada pertimbangan teknis dan analisis dampak sosial.
Menurut kepolisian, kawasan Bundaran HI tidak hanya menjadi pusat mobilitas masyarakat, tetapi juga merupakan kawasan strategis yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perhotelan internasional.
Karena itu, stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut dinilai perlu dijaga untuk mendukung aktivitas masyarakat serta menjaga citra Jakarta sebagai pusat bisnis.
Polda Metro Jaya juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat di muka umum, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat menyampaikan pendapat.
Sebelumnya, aksi mahasiswa yang digelar di kawasan Sudirman-Thamrin menyebabkan kepadatan lalu lintas dan penyesuaian sejumlah layanan transportasi umum, termasuk rute Transjakarta dan akses masuk ke beberapa stasiun MRT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




