Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi menyoroti pengembangan pariwisata bahari yang dinilai potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lewat seminar yang digelar Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan guna mendukung pengembangan sektor tersebut.
"Seminar nasional ini merupakan forum strategis yang mempertemukan akademisi dan pihak pemerintah sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengembangan pariwisata bahari," kata Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti di Jakarta, Jumat.
Seminar yang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (DPP GAHAWISRI) itu bertajuk "Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Mendorong Pengembangan Pariwisata Bahari".
Menurut Angel, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi pemikiran dan rekomendasi kebijakan bagi pembangunan nasional, termasuk dalam sektor pariwisata bahari yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan, sektor pariwisata bahari di Indonesia saat ini diatur oleh berbagai regulasi yang berasal dari sejumlah sektor berbeda.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tujuh regulasi utama yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengembangan wisata bahari, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Kelautan.
Lalu, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Penanaman Modal, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tumpang tindih regulasi lintas sektor membuat adanya konflik kewenangan antarinstansi. Pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan nasional dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di destinasi wisata bahari," kata Dhaniswara.
Pandangan mengenai pentingnya harmonisasi kebijakan juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP GAHAWISRI, Hellen. Menurutnya, pariwisata bahari merupakan sektor yang bersifat lintas sektor (cross-sectoral), sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarinstansi pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Pariwisata berkelanjutan penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya," kata Hellen.
Baca juga: Pemeritah ajak pegiat lingkungan wujudkan wisata bahari berkelanjutan
Transformasi sektor pariwisata
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kementerian Pariwisata RI Itok Parikesit menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menghadirkan pendekatan baru melalui konsep Ekosistem Kepariwisataan.
Konsep tersebut menjadi fondasi pembangunan pariwisata yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada jumlah kunjungan wisatawan.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi penting karena merupakan transformasi dari orientasi jumlah kunjungan menuju ekosistem kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, memberdayakan masyarakat, dan berdaya saing," kata Itok.
Itok menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022, wisata bahari mencakup berbagai aktivitas wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan laut, termasuk wisata pantai, bentang laut, hingga bawah laut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Nurdiansyah menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 dari sisi operasional industri wisata bahari.
"Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang pemberdayaan kapal tradisional. Dibutuhkan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk mendukung industri galangan kapal. Pengoperasian dan keselamatan kapal tradisional juga diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Melalui forum akademik tersebut, para peserta sepakat bahwa pengembangan pariwisata bahari Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat pesisir, transformasi digital, serta kolaborasi lintas kementerian dan sektor.
Baca juga: Kemenpar jadikan sport tourism prioritas geliatkan sektor ekonomi
Baca juga: Wamenpar tekankan jaga ekosistem laut bangun pariwisata berkelanjutan
Lewat seminar yang digelar Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan guna mendukung pengembangan sektor tersebut.
"Seminar nasional ini merupakan forum strategis yang mempertemukan akademisi dan pihak pemerintah sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendorong pengembangan pariwisata bahari," kata Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti di Jakarta, Jumat.
Seminar yang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (DPP GAHAWISRI) itu bertajuk "Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Mendorong Pengembangan Pariwisata Bahari".
Menurut Angel, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi pemikiran dan rekomendasi kebijakan bagi pembangunan nasional, termasuk dalam sektor pariwisata bahari yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan, sektor pariwisata bahari di Indonesia saat ini diatur oleh berbagai regulasi yang berasal dari sejumlah sektor berbeda.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tujuh regulasi utama yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengembangan wisata bahari, mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Kelautan.
Lalu, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Penanaman Modal, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tumpang tindih regulasi lintas sektor membuat adanya konflik kewenangan antarinstansi. Pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan nasional dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di destinasi wisata bahari," kata Dhaniswara.
Pandangan mengenai pentingnya harmonisasi kebijakan juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP GAHAWISRI, Hellen. Menurutnya, pariwisata bahari merupakan sektor yang bersifat lintas sektor (cross-sectoral), sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarinstansi pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Pariwisata berkelanjutan penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial budaya," kata Hellen.
Baca juga: Pemeritah ajak pegiat lingkungan wujudkan wisata bahari berkelanjutan
Transformasi sektor pariwisata
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kementerian Pariwisata RI Itok Parikesit menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menghadirkan pendekatan baru melalui konsep Ekosistem Kepariwisataan.
Konsep tersebut menjadi fondasi pembangunan pariwisata yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada jumlah kunjungan wisatawan.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menjadi penting karena merupakan transformasi dari orientasi jumlah kunjungan menuju ekosistem kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, memberdayakan masyarakat, dan berdaya saing," kata Itok.
Itok menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022, wisata bahari mencakup berbagai aktivitas wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan laut, termasuk wisata pantai, bentang laut, hingga bawah laut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Nurdiansyah menyoroti tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 dari sisi operasional industri wisata bahari.
"Saat ini sudah ada peraturan presiden tentang pemberdayaan kapal tradisional. Dibutuhkan sinergi kebijakan lintas kementerian untuk mendukung industri galangan kapal. Pengoperasian dan keselamatan kapal tradisional juga diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Melalui forum akademik tersebut, para peserta sepakat bahwa pengembangan pariwisata bahari Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat pesisir, transformasi digital, serta kolaborasi lintas kementerian dan sektor.
Baca juga: Kemenpar jadikan sport tourism prioritas geliatkan sektor ekonomi
Baca juga: Wamenpar tekankan jaga ekosistem laut bangun pariwisata berkelanjutan





