Jakarta, tvOnenews.com - Massa aksi dari elemen mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dihalangi saat hendak melintas di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan menuju titik aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI), Jumat (12/6/2026). Hal ini lantaran, BEM UI dituding belum memberikan surat pemberitahuan demo ke Polda Metro.
Kemudian, BEM UI klaim telah melayangkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian pendapat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Lalu, saat ditanya awak media, terkait hal itu kepada Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah klaim dari BEM UI tersebut.
Kata dia, berdasarkan pengecekan yang dilakukan hingga pukul 17.34 WIB hari ini, polisi belum menerima dokumen pemberitahuan tertulis dari pihak mahasiswa.
"Sampai dengan pukul 17.34 WIB hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen (Ditintelkam) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan kembali bahwa informasi mengenai adanya surat masuk tersebut tidak benar.
"Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," tambahnya.
Terkait prosedur penyampaian pendapat di muka umum, kepolisian mengingatkan adanya regulasi yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Aturan tersebut mengamanatkan agar pemberitahuan tertulis disampaikan kepada kepolisian sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Menurutnya, batas waktu tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) mengenai jumlah massa dan titik lokasi. Langkah ini juga krusial bagi kepolisian dalam menyusun rencana pengamanan serta pelayanan agar aksi dapat berjalan tertib.
Selain masalah administratif, Kabid Humas juga menyoroti pemilihan lokasi di Bundaran HI.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, kawasan Bundaran HI, Bundaran Senayan, Semanggi, hingga Patung Kuda merupakan jalur protokol dan jantung lalu lintas ibu kota.
Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di titik-titik tersebut, dampaknya akan meluas ke jalan-jalan arteri di sekitarnya dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas.




