Proses penyelesaian kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki tahap restitusi bagi para pemberi dana (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengembalian dana korban dilakukan melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seiring berjalannya proses penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan mekanisme restitusi menjadi jalur yang ditempuh untuk memulihkan hak para lender dalam kasus tersebut.
“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Agusman, karena perkara telah memasuki ranah pidana, proses pengembalian dana tidak dilakukan melalui skema bisnis maupun pembayaran langsung kepada lender, melainkan mengikuti mekanisme restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPSK sebelumnya membuka pendaftaran permohonan restitusi bagi korban DSI pada 2 April hingga 1 Mei 2026. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026 untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para korban mengajukan klaim.
Hingga saat ini, sebanyak 5.832 korban telah mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi.
“OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon,” kata Agusman.
Baca Juga: Mantan Pejabat OJK Ternyata Terlibat Kasus PT DSI, Ini Perannya
Baca Juga: Pemulihan Dana Korban Dana Syariah Indonesia Digenjot, Polisi Sudah Amankan Rp320 Miliar
OJK menyatakan akan terus mendukung proses verifikasi yang dilakukan LPSK guna memastikan hak-hak para korban dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian korban. Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri dan diamankan dilaporkan mencapai sekitar Rp320 miliar.





