JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap alasan pihaknya tidak menyita seluruh motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia juga menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan Kejagung terhadap motor listrik yang sebagian besar masih berada di gudang itu.
"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (12/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dia mengatakan Kejagung hanya membutuhkan jejak-jejak pengadaan motor listrik tersebut sehingga tidak perlu menyita semua motor listrik yang telah diadakan.
Syarief menyebut Kejagung juga bekerja sama dengan BGN untuk menindaklanjuti motor listrik yang masih ada di gudang dan belum didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: 21.801 motor listrik MBG senilai Rp1,03 triliun masih belum dimanfaatkan | SAPA PAGI
Menurutnya, sampai sekarang motor-motor listrik hasil pengadaan BGN itu mayoritas masih berada di gudang, dan hanya sebagian kecil yang sudah sampai di SPPG.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut," ucap Dirdik Jampidsus itu.
Syarief mengonfirmasi salah satu gudang motor listrik pengadaan BGN tersebut berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut pemberitaan KompasTV 10 Juni 2026 lalu, motor-motor listrik hasil pengadaan BGN tampak berjajar dan tertutup plastik di halaman parkir di kawasan Sentul.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- bgn
- motor listrik bgn
- SPPG
- Syarief Sulaeman Nahdi
- korupsi MBG





