Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus tersangka AM dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka diduga bekerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Syarief memaparkan, praktik ini bermula saat AM melakukan pertemuan dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Usai mengantongi informasi seputar rencana proyek, AM langsung mendekati PPK.
Baca Juga :
Kejagung Dorong Motor Listrik Proyek BGN Segera Didistribusikan"Saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," ujar Syarief.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem pengadaan, AM bersama pihak internal BGN diduga mulai mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tersangka sengaja melakukan mark-up harga hingga menyentuh angka sekitar Rp47 juta.
Tersangka korupsi pengadaan motor listrik di BGN, AM. Foto: Metro TV/Iqbal.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ucap Syarief.
Kecurangan AM semakin sempurna setelah dirinya memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Melalui dokumen palsu tersebut, AM berhasil mencairkan anggaran penuh sebesar 100 persen, meski proses perakitan belum rampung.
AM dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP. AM juga telah resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.




