Kejagung Jelaskan 2 Modus Besar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua modus besar dalam kasus tersebut. 

"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (12/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam klaster pengadaan barang atau jasa, khususnya pengadaan motor listrik, Kejagung hari ini menetapkan satu tersangka baru, yakni Komisaris PT YAT berinisial AM. 

Baca Juga: Nasib 21 Ribu Motor Listrik SPPG, KSP Dudung: Sudah Dirakit, Keputusan Terserah Kepala BGN

Syarief menyampaikan, AM yang merupakan Komisaris PT YAT itu merupakan penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan yang dilakukan BGN. 

Kejagung menduga proses pengadaan motor listrik di BGN itu diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus itu pernah menyebutkan sejumlah pengadaan barang di BGN saat masa kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga bermasalah. 

"Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ucapnya di Gedung Kejagung, Jakarta, 3 Juni 2026. 

Ia melanjutkan, pengadaan lainnya yang diduga bermasalah yakni pengadaan tablet sebanyak 31.000 lebih, juga pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • modus
  • mbg
  • bgn
  • korupsi tata kelola mbg
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
COO Danantara Tegaskan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Berasal dari Pemerintah
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pemkab Barito Utara Mulai Inventarisasi Data Tambang Rakyat untuk Usulan WPR
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rekayasa Lalin Selama Penyelenggaraan Jakarta Fair 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Bakal Ajukan Syarat Bahas Masalah Nuklir dengan AS
• 15 menit laluviva.co.id
thumb
IPO SpaceX Elon Musk Bakal Penuh Rekor, Resmi Dibanderol Rp2,41 Juta per Saham
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.