JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua modus besar dalam kasus tersebut.
"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (12/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam klaster pengadaan barang atau jasa, khususnya pengadaan motor listrik, Kejagung hari ini menetapkan satu tersangka baru, yakni Komisaris PT YAT berinisial AM.
Baca Juga: Nasib 21 Ribu Motor Listrik SPPG, KSP Dudung: Sudah Dirakit, Keputusan Terserah Kepala BGN
Syarief menyampaikan, AM yang merupakan Komisaris PT YAT itu merupakan penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan yang dilakukan BGN.
Kejagung menduga proses pengadaan motor listrik di BGN itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus itu pernah menyebutkan sejumlah pengadaan barang di BGN saat masa kepemimpinan Dadan Hindayana, yang diduga bermasalah.
"Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ucapnya di Gedung Kejagung, Jakarta, 3 Juni 2026.
Ia melanjutkan, pengadaan lainnya yang diduga bermasalah yakni pengadaan tablet sebanyak 31.000 lebih, juga pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- modus
- mbg
- bgn
- korupsi tata kelola mbg





