Indramayu, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka.
Ketiganya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan ketidakhadiran Syaefudin dan menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari yang bersangkutan.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaefudin), IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujarnya, Jumat (12/6).
“Untuk tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada tim penyidik,” lanjutnya.
Terkait perkembangan perkara, Kejati Jabar belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Namun demikian, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
“Untuk materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan belum dapat kami sampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Cahya.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan kesehatan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Syaefudin, perwakilannya, maupun dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu terkait penetapan status tersangka tersebut. []





