JEMBER (Realita) - Peredaran narkotika di Kabupaten Jember masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu Mei hingga pekan pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember membongkar 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menangkap 31 tersangka, termasuk lima residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 159,53 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram. Barang haram itu diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember.
Baca juga: Pemkab Jember Pionir Perlindungan Jamsostek Ketua RT-RW
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, capaian tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu pelaku peredaran narkotika. Namun di sisi lain, tingginya jumlah kasus yang terungkap juga menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Jember masih cukup masif.
“Dalam periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis,” kata Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026).
Menurut Bobby, mayoritas pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Mereka menjadikan bisnis narkotika sebagai sumber penghasilan, sementara transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli dan meminimalkan risiko penangkapan.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti sabu di atas lima gram, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Jember dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jember,” ujar Bobby.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 6 Mei 2026 di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Polisi menangkap tersangka berinisial A dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram. Namun, pengungkapan terbesar dilakukan pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang.
Baca juga: Sebar Wafer Berisi Silet di Jember, Bambang Beralasan untuk Ilmu Kebatinan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SHJ beserta 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Bagus Dwi Setiawan mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan SHJ diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“SHJ selain mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Jember, yang bersangkutan juga masuk dalam jaringan pengiriman narkotika ke wilayah Bali, yakni Denpasar dan Kabupaten Tabanan,” ungkap Bagus.
Pengembangan kasus itu mengindikasikan bahwa jaringan yang beroperasi tidak hanya menyasar pasar lokal, tetapi juga terhubung dengan jalur distribusi antardaerah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dan terorganisasi.
Baca juga: Wafer Berisi Silet Teror Anak-Anak Jember, Jawa Timur
Kasus lain terungkap pada 2 Juni 2026 saat polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, SB, dan SR di Kelurahan Sumbersari dengan barang bukti sekitar 10 gram sabu. Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, petugas kembali menangkap tersangka MT di Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti 15,24 gram sabu.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Polda Jawa Timur, capaian pengungkapan kasus narkotika Polres Jember selama Mei 2026 menempatkan institusi tersebut dalam lima besar jajaran Polres se-Jawa Timur. Jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat dari 19 kasus pada April menjadi 25 kasus pada Mei atau naik 31,58 persen.
“Capaian ini memang menjadi prestasi, namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Karena itu kami akan terus berkomitmen memberantas kejahatan narkotika dengan menggandeng seluruh stakeholder dan pegiat anti narkoba untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor : Redaksi





