jpnn.com, JAKARTA - Kombes I Made Agus Prasatya resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Agus punya pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum lalu lintas dan menjadi motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang.
Kombes Made merupakan lulusan Akabri tahun 1998. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.
BACA JUGA: Polantas Menyapa di Sukabumi, Irjen Agus Perkuat Kolaborasi dengan Ojol Jelang May Day
Dia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2007. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S3 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada tahun 2023.
Kombes Made punya pengalaman panjang di bidang lalu lintas. Dia telah bertugas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000.
BACA JUGA: Irjen Agus Pastikan Polantas Siap Melayani dan Dekat dengan Komunitas Ojol
Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada 2024. Setelah 2 tahun, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.
Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai sosok yang konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.
BACA JUGA: Inovasi Digital Irjen Agus Mampu Ubah Wajah Pelayanan Polantas
Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam criminal justice system (CJS).
Pada 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.
Kombes I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.
Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional.
Namun, balasan dari Kemenkeu menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.
Kemenkeu menyarankan agar ada perintah Presiden berupa Inpres atau Perpres sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP tilang. Saran lainnya ialah pendekatan kepada Kejaksaan Agung yang berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.
Di situ, Kombes Made Agus Prasatya menginisiasi serangkaian dialog dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting, Kejagung menyatakan dukungan terhadap program kolaborasi pelayanan prima criminal justice system dalam penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan bersumber dari PNBP tilang.
Semangat 'karya bersama instansi penegak hukum' mulai terbangun. Kolaborasi tersebut menjadi langkah maju dalam meningkatkan citra penegakan hukum, membangun transparansi keuangan negara, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan publik.
Singkat cerita, pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan proporsional, yakni Kejaksaan Agung 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Setelah itu, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PMK itu menjadi awal sejarah baru dalam sistem keuangan penegakan hukum di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapatkan kewenangan untuk mengajukan izin penggunaan dan pencatatan PNBP tilang secara proporsional dan transparan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sehingga menandai era baru sinergi penegakan hukum lalu lintas berbasis akuntabilitas. Perjuangan sejak 2020 hingga lahirnya PMK Nomor 100 Tahun 2024 menunjukkan ketekunan Agus Prasatya sebagai perwira Polri hingga melahirkan sistem baru yang lebih adil dan kolaboratif.
Kini, Kombes Made resmi menjabat sebagai Dirgakkum Korlantas Polri menggantikan Brigjen Faizal. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madelu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam amanatnya, Kakorlantas Polri menegaskan Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dia meminta seluruh jajaran penegakan hukum mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan transparan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Irjen Agus Suryonugroho juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, optimalisasi ETLE harus terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
"Penegakan hukum lalu lintas harus dilaksanakan secara humanis, transparan, dan profesional. Optimalisasi ETLE menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, mengurangi potensi pelanggaran prosedur, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Agus. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Desak Ditjen Gakkum Kemhut Segera Tindak Tambang Liar di Malut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




