HARIAN FAJAR.CO.ID, JENEPONTO – Peredaran rokok yang ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Produk rokok merek Smith disebut-sebut dijual secara terbuka di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pasar Karisa, Kecamatan Binamu.
Seorang warga berinisial AS mengaku membeli rokok tersebut di salah satu toko grosir yang cukup dikenal di area pasar. Menurutnya, produk itu dijual layaknya rokok pada umumnya.
“Harganya saya beli Rp14 ribu per bungkus,” ujar AS kepada FAJAR, Rabu 11 Juni 2026.
Ia mengaku membeli varian blueberry kemasan berwarna ungu. Namun saat berada di lokasi, dirinya disebut tidak diperkenankan mengambil dokumentasi foto produk yang dijual.
“Saya beli yang warna ungu, saya dilarang ambil foto,” katanya.
Pantauan Fajar di lokasi, juga memperlihatkan aktivitas transaksi jual beli rokok merek Smith dengan berbagai varian rasa. Produk tersebut tak dipajang di etalase terbuka namun dibawa meja kasir.
Maraknya peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pasalnya, praktik penjualan tersebut berlangsung secara terbuka di pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Sorotan semakin menguat karena lokasi toko yang disebut menjual rokok tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Jeneponto, dengan jarak diperkirakan sekitar satu kilometer.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, Fajar menghubungi RU, menantu pemilik toko sekaligus anggota Polri.
Namun, RU enggan memberikan kontak Hj Lanti selaku pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki yang dikonfirmasi mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya tidak memberikan tanggapan substantif dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pihak Satreskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rachmam juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon terkait langkah pengawasan maupun penindakan yang akan dilakukan belum mendapat respons. (map)





