Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan AM, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026).

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

BACA JUGA: Kritik Omongan Purbaya, Ichsanuddin Noorsy: Kenaikan Pertamax Bikin Ekonomi Tersendat, Rakyat Melarat

Setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan tim penyidik sebagai tersangka.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

BACA JUGA: Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Sehari sebelumnya, Kamis (11/6) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.

Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaan diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.

Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan "mark up" harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat "mark up".

Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom sebut sejumlah syarat agar Kopdes handal sebagai pemasok MBG
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 5 Kali, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Ferly Halim Debut Sutradara Lewat Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Terinspirasi dari Kisah Nyata
• 23 jam laluintipseleb.com
thumb
Kondisi Terkini, Massa di Kawasan Sudirman Mulai Membubarkan Diri | BERITA UTAMA
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.