Tim penyidik Kejaksaan Agung membongkar siasat licik Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dalam proyek pengadaan kendaraan operasional. Tersangka diduga kuat melakukan rekayasa dokumen keuangan negara bersama dengan oknum internal Badan Gizi Nasional.
Aksi pemufakatan jahat tersebut dilakukan dengan memanipulasi nilai perkiraan barang sebelum tender resmi berjalan. Pengkondisian ini sengaja dirancang agar harga penawaran dari vendor swasta bisa mendekati batas pagu anggaran.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Siasat ini bertujuan untuk menyerap anggaran negara dalam jumlah maksimal demi keuntungan pribadi tersangka. Proses penentuan nilai komoditas tersebut dipastikan berjalan secara tidak wajar dan melanggar hukum.
PT Yasa Artha Trimanunggal sendiri sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi legal sebagai rekanan pengadaan instansi pemerintah. Perusahaan swasta tersebut diketahui belum memiliki jaringan diler resmi maupun fasilitas bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.
Nilai total pagu anggaran dana yang dialokasikan oleh negara untuk proyek armada roda dua ini mencapai Rp1,1 triliun. Pihak kejaksaan kini sedang menghitung jumlah pasti nilai kerugian keuangan negara akibat selisih harga komoditas tersebut.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Tersangka AM kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh pihak kejaksaan. Penyidik menjerat sang pengusaha menggunakan ketentuan pidana Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





