Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbagi dalam dua klaster besar. Selain dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mendalami berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan terhadap kedua klaster tersebut berjalan secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG.
Advertisement
“Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, penetapan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya proyek motor listrik untuk kebutuhan program MBG.
“Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik,” ujarnya.
Syarief menegaskan penyidik tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga terkait perkara yang sama masih terus didalami.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar dia.




