Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik MBG

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Listrik Padam Tiba-Tiba, Siswi SD di Sukabumi Menangis Tak Bisa Selesaikan Soal OSN
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
LPS Bekali Mahasiswa Unhas Literasi Keuangan untuk Hadapi Risiko Era Digital
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Diwarnai Tiga Kartu Merah, Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Absen di Piala Dunia 2026, Wataru Endo pensiun dari timnas Jepang
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Kalah 1-0 dari Australia, Indonesia gagal raih tiket final AFF U19
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.