jpnn.com, MANADO - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) membedah implementasi KUHP Nasional dan tantangan harmonisasi KUHAP dalam implementasi penegakan hukum.
Pembedahan tersebut dilakukan melalui Seminar Nasional bertajuk "Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Implementasi Penegakan Hukum" yang dihelat secara hybrid alias luring dan daring pada Jumat, (12/6).
BACA JUGA: Komwas Peradi Tingkatkan Pengawasan & Penegakan Kode Etik Advokat
Seminar ini menghadirkan Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebagai pembicara kunci dan ada pula 5 orang narasumber lainnya.
Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum (Ketum Peradi) menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus
"Ada beberapa undang-undang yang diatur, pertama Undang-Undang tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi. Itu sedang digarap," katanya.
Selanjutnya UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara.
BACA JUGA: Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
"Peraturan pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi," ucapnya.
Adapun lima pembicara lainnya dimulai dari Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso yang menyampaikan KUHP baru telah mengatur tentang permufakatan jahat.
"Permufakatannya, persiapan, dan percobaan karena itu terkait dengan tindak pidana, diatur di Bab II Buku I bagian tindak pidana," katanya.
Selanjutnya Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara eksplisit menyebutkan kedudukan dan peran advokat sebagai penegak hukum.
Dia menegaskan jika bicara mengenai advokat, organisasi, dan prosesnya di Indonesia harus sesuai dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hanya ada satu wadah tunggal (single bar) yakni Peradi yang mempunyai kewenangan terkait advokat.
"Baik prosesnya dan pengangkatannya hingga menggunakan advokat harus sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu advokat dari Peradi di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan," katanya.
Adapun Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Unhas Makassar Prof M Said Karim menyampaikan soal hukum acara praperadilan, khususnya mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Dia mengatakan siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan mengajukan praperadulan. Dalam Putusan MK RI No. 76/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2012, penafsiran hukum pihak ketiga yang berkepentingan memerlukan interpretasi yang luas.
Menurutnya, pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban, melainkan masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan PKPA antara FH Unsrat dengan DPC Peradi Manado. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PERADI Profesional Bangun Organisasi Advokat yang Modern & Kuat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




