Jakarta: Sistem pemasyarakatan di Indonesia terus bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dengan menempatkan pemulihan sosial sebagai salah satu fokus utama. Perubahan paradigma tersebut mengedepankan pembinaan warga binaan agar mampu kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, menilai sistem pemasyarakatan saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai institusi yang menjalankan putusan pengadilan.
Menurut Mashudi, konsep pemidanaan kini diarahkan pada upaya memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, memulihkan hubungan sosial yang terdampak, serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali hidup secara produktif di masyarakat.
“Jika Sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 13 Juni 2026.
.Baca Juga : Lapas Banceuy Koordinasi dengan BNN dan Polisi usai Gagalkan Penyelundupan Sabu
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi. Dokumentasi/ istimewa.
"Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi," jelasnya. Pemulihan Sosial Jadi Ukuran Keberhasilan
Mashudi menjelaskan salah satu terobosan yang dikembangkan adalah penerapan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan menempatkan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir atau ultimum remedium.
Sementara Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr Bina Ampera Bukit MKes, menjelaskan dalam perkara narkotika, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi. Dokumentasi/ istimewa.
Menurutnya, rehabilitasi bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial.
“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” jelas Bina Ampera Bukit.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menekankan pentingnya membangun sistem pemasyarakatan yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
"Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu," ujarnya.
Lisda juga mengingatkan bahwa persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan tidak hanya berdampak pada kondisi fisik hunian, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas pembinaan dan upaya menekan angka residivisme.
Melalui berbagai transformasi yang tengah dilakukan, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin mampu menghadirkan proses pembinaan yang berkeadilan, memperkuat pemulihan sosial, serta membuka kesempatan yang lebih besar bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.




