Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada sejumlah toko di wilayah Tulungagung dan daerah lain lintas provinsi.
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba di Tulungagung, Jumat, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial IJ (38) dan SB (37) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru yang dilaporkan pada Mei 2026.
"Kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui," katanya.
Baca juga: Polres Tulungagung tangkap dua pemuda diduga provokasi warga
Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah tersebut.
IJ ditangkap di Kabupaten Pekalongan, sedangkan SB ditangkap di Kabupaten Batang pada Kamis (11/6). Keduanya selanjutnya dibawa ke Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Andi, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa.
Baca juga: Polres Tulungagung tangkap belasan remaja dan sita 39 balon udara
"Dari hasil pemeriksaan awal keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah. Saat ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Polisi menduga para pelaku menyasar toko-toko yang berada dalam kondisi sepi dengan cara merusak atau mencongkel akses masuk menggunakan alat tertentu sebelum mengambil barang dagangan di dalamnya.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Tulungagung mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polisi dalami motif dan jaringan kasus pencabulan santri Tulungagung
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba di Tulungagung, Jumat, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial IJ (38) dan SB (37) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru yang dilaporkan pada Mei 2026.
"Kasus ini berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko bangunan di Kecamatan Ngantru. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui," katanya.
Baca juga: Polres Tulungagung tangkap dua pemuda diduga provokasi warga
Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah tersebut.
IJ ditangkap di Kabupaten Pekalongan, sedangkan SB ditangkap di Kabupaten Batang pada Kamis (11/6). Keduanya selanjutnya dibawa ke Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Andi, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa.
Baca juga: Polres Tulungagung tangkap belasan remaja dan sita 39 balon udara
"Dari hasil pemeriksaan awal keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah. Saat ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Polisi menduga para pelaku menyasar toko-toko yang berada dalam kondisi sepi dengan cara merusak atau mencongkel akses masuk menggunakan alat tertentu sebelum mengambil barang dagangan di dalamnya.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polres Tulungagung mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polisi dalami motif dan jaringan kasus pencabulan santri Tulungagung




