Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp 1,1 triliun diduga sarat rekayasa. Indikasi penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menguat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nilai mark up masih dihitung penyidik. Namun harga yang digunakan dalam proyek tersebut, dipastikan tak wajar.
Advertisement
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, dugaan mark up terlihat dari proses penyusunan HPS yang dilakukan secara melawan hukum. Harga tak dibentuk melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif,” ujarnya.
Syarief menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik itu mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Sedangkan nilai HPS per unit kendaraan hampir sama dengan harga pengadaan.
“Sekitar Rp 47 juta kurang lebih per unit,” katanya.




