Siap-siap! Dana BOSP SMA Tahap 2 Cair Juli, Ini 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar penting bagi pengelola sekolah menengah atas (SMA) di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 pada Juli mendatang.

Namun, tidak semua sekolah bisa langsung menikmati pencairan dana tersebut. Kemendikdasmen memberikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sekolah dapat masuk dalam penyaluran gelombang pertama. Jika syarat tidak terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan, pencairan dana berpotensi tertunda.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat SMA. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa proses cut off penarikan data laporan untuk penyaluran tahap 2 gelombang pertama akan dilakukan pada periode 20 hingga 30 Juni 2026.

"Perhatian pengelola BOSP SMA! Penyaluran dana BOSP Tahap 2 TA 2026 direncanakan berlangsung pada Juli 2026," tulis akun @direktorat.sma.

Sebagai informasi, BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah berupa dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Guru Resmi Naik, Pencairannya Langsung ke Rekening

Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi sekolah karena digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan belajar mengajar, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Agar bisa mendapatkan pencairan dana BOSP Tahap 2 Tahun Anggaran 2026, sekolah wajib memenuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat pertama adalah sekolah sudah menyampaikan laporan Tahun Anggaran 2025 serta menutup Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan penuh.

Kedua, sekolah harus sudah melakukan konfirmasi laporan Tahun Anggaran 2025 melalui Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

Ketiga, khusus bagi sekolah penerima BOSP Kinerja Tahun 2025, wajib menyelesaikan pelaporan penggunaan dana BOSP Kinerja Tahun Anggaran 2025.

Syarat berikutnya adalah sekolah harus sudah melaporkan penyaluran BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2025.

Terakhir, realisasi laporan penggunaan dana BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 juga harus mencapai minimal 50 persen.

Baca Juga: HP Bakal Dilarang? Kebijakan Baru untuk Siswa SMA Ini Mulai Berlaku Tahun Depan

Direktorat SMA menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut harus segera dipenuhi sebelum periode cut off berakhir apabila sekolah ingin masuk ke dalam pencairan tahap 2 gelombang pertama.

"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," ungkap Direktorat SMA.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pihak sekolah kini dituntut bergerak cepat menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan agar dana operasional yang sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan dapat segera masuk ke rekening sekolah pada Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tom Hanks Usul Oscar Buka Kategori Baru Khusus Pengisi Suara
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendagri Bima: Sekretariat DPRD Berperan Jaga Harmoni Pemerintahan Daerah
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133 pada Periode Libur Sekolah
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
• 7 menit lalujpnn.com
thumb
Lowongan Kerja BTN Juni 2026 Dibuka, Cari Posisi Department Head dan Regional Business Control Head
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.