Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Andri Mulyono (AM) selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menjadi tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa AM merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diadakan oleh BGN.

BACA JUGA: Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK

Dalam praktik pengadaan itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) motor listrik tersebut.

"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Pertanian di Batang, Pengusaha Tambak Udang Tersangka di Polda Jateng

Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

BACA JUGA: Kritik Omongan Purbaya, Ichsanuddin Noorsy: Kenaikan Pertamax Bikin Ekonomi Tersendat, Rakyat Melarat

"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tuturnya.

Saat komunikasi dengan PPK berlangsung, status PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Padahal, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE demi memudahkan PT YAT memenangkan tender pengadaan tersebut.

"Keduanya melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," katanya.

Andri Mulyono diduga melawan hukum karena melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh BGN dan tersangka.

Syarief menambahkan, Andri Mulyono secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.

Empat tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku swasta.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabupaten Bekasi Akan Menerapkan Pilkades Digital di 154 Desa pada 2026, DPMD Jabar Soroti Efisiensi dan Kecepatan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
PM Pakistan: Draf Akhir Kesepakatan Damai Iran dan AS Sudah Disepakati
• 14 jam laludetik.com
thumb
Diduga Jual Narkoba Sistem COD, Dua Penghuni Kos di Ahmad Razak Ditangkap Polisi
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion, Akses Layanan Kesehatan Jadi Lebih Mudah
• 2 jam laludisway.id
thumb
PSIS Semarang-Barito Putera Berebut Tanda Tangan Eks Winger PSM Makassar dan Bali United M Rahmat
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.