Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar akal-akalan penggelembungan atau markup harga pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ternyata perusahaan atau vendor pengadaan bikin harga membengkak, sedangkan motor listrik SPPG belum dirakit.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus. Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan dari pihak swasta.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
(rfs/dhn)





