Jakarta: Pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini, aturan turunan tengah disiapkan.
"Ada beberapa undang-undang yang diatur, pertama Undang-Undang tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi. Itu sedang digarap," kata Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Hal itu dibeberkan Otto, dalam Seminar Nasional bertajuk "Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Implementasi Penegakan Hukum", Jumat, 12 Juni 2026. Agenda tersebut diinisiasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Baca Juga :
Ketua KPK Ingatkan Jajarannya Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP BaruOtto Hasibuan menyebut aturan lain juga disiapkan. Termasuk, UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara.
"Peraturan pemerintah tentang Tata Cara dan Batas Pengurangan dan Perpanjangan Masa Pengawasan dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi," kata Otto.
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso,, menyampaikan pandangan soal KUHP baru. Beleid tersebut, kata Topo, telah mengatur konsekuensi hukuman terkait permufakatan jahat.
"Permufakatannya, persiapan, dan percobaan karena itu terkait dengan tindak pidana, diatur di Bab II Buku I bagian tindak pidana," ujar Topo.
Selanjutnya Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara eksplisit menyebutkan kedudukan dan peran advokat sebagai penegak hukum.
Ia menegaskan, jika bicara mengenai advokat, organisasi, dan prosesnya di Indonesia harus sesuai dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hanya ada satu wadah tunggal (single bar) yakni Peradi yang mempunyai kewenangan terkait advokat.
"Baik prosesnya dan pengangkatannya hingga menggunakan advokat harus sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu advokat dari Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan," kata Firmanto.
Adapun Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Unhas Makassar, M Said Karim, di antaranya menyampaikan soal hukum acara praperadilan, khususnya mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Ia mengatakan, siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan mengajukan praperadulan. Dalam Putusan MK RI No. 76/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2012, penafsiran hukum pihak ketiga yang berkepentingan memerlukan interpretasi yang luas.
Menurutnya, pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban, melainkan masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya
Selanjutnya Ahli Hulum Pidana dari Unair, Taufik Rachman, menyampaikan pengaturan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Disebutkan Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali (PK)," kata Taufik.
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Menurut dia, UU ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya sebagai judex factie (pemeriksa ulang fakta).
"Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh," kata Taufik.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan PKPA antara FH Unsrat dengan DPC Peradi Manado.
Sedangkan sehari sebelumnya, Otto Hasibuan meresmikan Kantor PBH Peradi Manado dilanjutkan Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, melantik jajaran pengurusnya. Ada juga pengangkatan advokat DPC Peradi Manado. Peradi telah memiliki kantor cabang PBH di 177 cabang di seluruh Indonesia.




