Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tak kunjung dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sejumlah pihak mengingatkan, perubahan regulasi yang terlambat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, tahapan Pemilu dimulai paling lambat Juni 2027. Namun, hingga saat ini, usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Menurut Bagja, perubahan regulasi yang terlambat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, hingga para pemilih. Kondisi ini bisa menghambat penyusunan peraturan teknis, bahkan berujung pada munculnya multitafsir norma dan aturan main.
“Undang-undang itu harus diterjemahkan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), yang kemudian menentukan tahapan penyelenggaraan. Oleh karena itu, meningkatnya sengketa proses atau pelanggaran dari multitafsir norma akibat keterlambatan ini kemungkinan ada,” kata Bagja dalam diskusi publik secara daring, Jumat (12/6/2026).
Diskusi ini diadakan oleh Pengurus Nasional Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(PNPS GMKI) dan mengundang sejumlah pihak. Selain Rahmat Bagja, hadir pula secara daring Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita, Dosen FISIP Universitas Airlangga Kandi Aryani Suwito, Ketua Yayasan Campernik Rafih Sri Wilandari, dan Sekretaris Jenderal PNPS GMKI Jeirry Sumampow.
“Waktu menuju pemilu semakin dekat. Secara konseptual, hukum pemilu harus menjadi aturan main yang stabil, pasti dan disepakati, jauh sebelum kompetisi dimulai. Perubahan regulasi yang terlambat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih,” kata Bagja.
Revisi UU Pemilu juga mendesak untuk menyesuaikan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang semakin dekat.
“Jadi saya kira ke depan hal-hal ini perlu dibahas secara serius, karena Putusan MK juga dalam pertimbangan hukumnya meminta kepada DPR dan pemerintah agar membahas undang-undang pemilu dengan serius dan memperhatikan pendapat dan juga opini masyarakat yang berkembang,” kata Bagja.
Iffa Rosita menyebut KPU masih menunggu DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk membahas revisi UU Pemilu. Meski demikian, dia tetap berharap revisi ini bisa rampung sebelum 2027, sehingga KPU bisa memaksimalkan sosialisasi terhadap perubahan UU tersebut.
Menurut Iffa, KPU sebagai pelaksana kebijakan UU Pemilu juga sudah menyiapkan bahan jika DPR dan Pemerintah meminta masukan terkait perubahan undang-undang. KPU juga terus melakukan observasi dan kajian secara berulang terhadap apa yang perlu dilakukan dalam memperbaiki UU Pemilu.
“Mudah-mudahan nanti apapun itu hasilnya, kapanpun itu undang-undang dan perubahannya, maka KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu pun sebagai penyelenggara, saya yakin bisa cepat beradaptasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Iffa.
Sebelumnya, baik DPR dan Pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda pembahasan RUU Pemilu akan dimulai. Meski demikian, sejumlah pemerhati kepemiluan, mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil telah diundang oleh Komisi II DPR untuk meminta masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Terakhir, pimpinan Komisi II menggelar rapat konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026), dan RUU Pemilu menjadi salah satu diskusinya.
Seusai rapat itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut telah mendapatkan arahan pimpinan DPR untuk memaksimalkan masukan terkait substansi RUU Pemilu.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan roadshow ke partai-partai politik nonparlemen serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan masukan bagi revisi UU Pemilu,” kata Rifqi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan pihaknya telah mempersiapkan diri dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Seusai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dia menyebut telah menyiapkan sejumlah skenario dalam revisi ini.
“Kalau inisiatifnya pemerintah, ya, kami harus sudah siap nanti dengan konsep, draf. Kalau inisiatifnya dari, dari mana? Dari DPR, ya kami siap dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nanti. Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan jadi lead dari pemerintah,” paparnya.
Dalam diskusi, Jeirry Sumampow pun menilai RUU Pemilu sudah mendesak untuk dibahas. Apalagi, DPR dan pemerintah sudah memiliki bahan rancangan untuk revisi yang pernah digodok pemerintah bersama DPR di tahun 2021.
“Kita (masyarakat) kan enggak ingin undang-undang ini tambal sulam, sebagaimana kebiasaan-kebiasaan masa lalu membuat undang-undang. Bahan revisi juga sudah banyak, dan karena itu segera dibahas. Kan, mestinya begitu. Tetapi kami enggak melihat ketergesaan itu ada di DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang,” ungkapnya.
Jeirry melihat adanya risiko secara hukum dan menjadi beban bagi penyelenggaraan pemilu jika revisi tidak segera dilaksanakan. Dia juga menilai masyarakat memahami pentingnya revisi UU Pemilu ini, namun suara-suara kritis menyampaikan pendapat sering dikendalikan dan menutup ruang kebebasan berpendapat.
“Kita ini seolah-olah bebas, ya. Tapi, sebetulnya kebebasan itu sering dikanalisasi hanya untuk kelompok sendiri, sementara kebebasan untuk didengar oleh publik, suara-suara kritis ini seringkali dikendalikan. Belum lagi dengan orang yang terlalu kritis itu diintimidasi, diteror, dan lain-lain sehingga ruang kebebasan yang sejati itu tidak ada,” kata Jeirry.





