Fakta Baru! Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional.

Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap terlibat dalam proyek pengadaan.

Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru, total terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, termasuk tiga pimpinan dari Badan Gizi Nasional.

#kejagung #mbg #prabowo

Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Medan-Binjai | SAPA PAGI

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi
  • makan bergizi gratis
  • prabowo
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Terlalu Dimanja, Akhirnya Tidak Tau Sopan Santun
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
‎Dara Arafah Akui Terima Uang Saku Rp10 Juta dari Hanania Travel, Langsung Diserahkan ke Penyidik
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Ini Kata Dedik Setiawan setelah Dilepas Arema FC
• 23 jam lalubola.com
thumb
KPK Dalami Dugaan Pendiri IAW Iskandar Sitorus Hambat Penyidikan Korupsi Bea Cukai
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Warga Mojokerto Sambut Hari Bhayangkara Ke-80 dengan Mewujudkan Kamtibmas Kondusif
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.