Periksa Iskandar Sitorus, KPK Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai

rctiplus.com
2 hari lalu
Cover Berita
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea CukaiNasional | okezone | Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:13

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam pemeriksaan ini pihaknya mendalami dugaan adanya perintangan proses penyidikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi, Jumat (12/6/2026).

Sementara Iskandar sempat mengungkapkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Baca Juga:Terdakwa I Sebut Andrie Yunus Arogan dan Over Acting di Insiden Fairmont

"Tadi dieksplor sampai pada ketika 'saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan?', Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain, karena pegawai Blueray dari 1500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ujar Sitorus.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (Rp63.146.939.000) terkait importasi barang.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2026, JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.

Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.

Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPU Mulai Persiapkan Pemilu 2029, Anggarkan Rp 1,4 Triliun pada 2027
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
Komitmen Swasembada Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Binaan Polri
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Tabel Rincian Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru Juni 2026
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Taiwan usulkan hukuman lebih berat bagi penghindar wajib militer
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Komplotan Curanmor Surabaya Diringkus, 3 Pelaku Berhasil Dilumpuhkan Polisi | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.