JAKARTA, KOMPAS – Organisasi Buruh Internasional resmi mengadopsi konvensi internasional pertama yang secara khusus mengatur pekerjaan di ekonomi platform. Dua isu utama yang menjadi perhatian adalah perluasan akses jaminan sosial bagi pekerja platform atau pekerja gig serta kewajiban platform digital membuka mekanisme kerja algoritma yang memengaruhi penugasan, penghasilan, dan status akun pekerja.
Organisasi Buruh Internasional atau ILO pada Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Austria, Jumat (12/6/2026) jelang tengah malam Waktu Indonesia Barat (WIB), memutuskan mengadopsi Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026 (Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026) sebagai instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam ekonomi platform.
ILO menilai ekonomi platform telah membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga menciptakan kesenjangan perlindungan pekerja yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh aturan ketenagakerjaan konvensional. Oleh karena itu, perlu standar global baru untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.
ILO melalui konvensi mutakhirnya itu pada dasarnya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi platform tidak mengorbankan hak-hak pekerja. Konvensi menegaskan bahwa pekerja platform harus memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja lain, terlepas dari status formal mereka sebagai karyawan atau mitra. Dokumen hasil konvensi memuat 33 pasal.
Mengutip Reuters, Wakil Ketua Kelompok Pekerja (Workers' Group) ILO, Amanda Brown, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan momentum bersejarah bagi pekerja platform di seluruh dunia sekaligus respons terhadap berbagai praktik penyalahgunaan dan eksploitasi yang telah lama terdokumentasi.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, perempuan dan laki-laki yang menggerakkan kota-kota kita, yang membersihkan rumah-rumah kita, dan yang memberikan layanan perawatan kepada masyarakat akan disebutkan secara eksplisit, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat," kata Brown kepada para delegasi.
Sementara itu, penasihat senior bidang keadilan ekonomi di Human Rights Watch, Lena Simet, menyebut, konvensi tersebut sebagai sebuah terobosan penting, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya.
"Konvensi ini merupakan titik awal, bukan titik akhir. Pemerintah kini perlu meratifikasinya, memastikan klasifikasi status kerja dilakukan secara benar, serta menutup berbagai celah perlindungan bagi pekerja yang selama ini keliru dikategorikan sebagai pekerja mandiri (self-employed)," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui siaran pers, Sabtu (13/6/2026), menyambut baik langkah ILO tersebut. “Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” katanya di Jenewa.
Konvensi mengenai Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform, Yassierli melanjutkan, menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO. Indonesia menilai konvensi tersebut menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menerapkannya sesuai hukum serta praktik nasional masing-masing.
Sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.
Bagi masyarakat, menurut Yassierli, isu ini penting karena kerja berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan.
"Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Karena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, adopsi standar ILO tersebut tidak serta merta berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia. Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah akan mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO. Ini termasuk pembahasan dalam pertemuan Dewan Pengurus ILO pada November 2026 serta rumusan Rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.
Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform 2026 memuat 33 pasal dengan sedikitnya delapan fokus utama. Pertama, hak-hak dasar pekerja. Kedua, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketiga, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. Keempat, pengakuan status hubungan kerja.
Kelima, pendapatan dan pembayaran yang adil. Keenam, perlindungan sosial. Ketujuh, transparansi dan akuntabilitas algoritma. Kedelapan, perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Salah satu fokus utama konvensi adalah memastikan pekerja platform memperoleh hak-hak dasar yang setara dengan pekerja lain. Ini termasuk urusan kebebasan berserikat, perlindungan dari diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
Konvensi juga menekankan pentingnya pengakuan status hubungan kerja yang didasarkan pada kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata pada label "mitra" atau "kontraktor independen" yang digunakan perusahaan platform.
Selain itu, konvensi memberikan perhatian besar pada aspek perlindungan sosial dan pendapatan pekerja. Negara-negara anggota didorong untuk memastikan pekerja platform memiliki akses terhadap jaminan sosial, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan program kesejahteraan lainnya. Konvensi juga mengatur prinsip pembayaran yang adil, transparan, dan tepat waktu bagi pekerja platform.
Fokus strategis lainnya adalah transparansi algoritma dan perlindungan data pribadi. Perusahaan platform diwajibkan memberikan informasi mengenai penggunaan sistem otomatis yang memengaruhi penugasan, pendapatan, penilaian kinerja, hingga penonaktifan akun pekerja.
Pekerja juga berhak memperoleh penjelasan atas keputusan otomatis yang berdampak pada pekerjaan mereka serta memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil. Dengan demikian, konvensi ini berupaya menyeimbangkan inovasi ekonomi digital dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Merujuk laporan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja gig adalah individu yang bekerja secara mandiri, baik dalam jangka pendek maupun berdasarkan proyek tertentu dengan memanfaatkan teknologi digital. Model kerja yang fleksibel ini berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan membuka peluang bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar dan ibu rumah tangga hingga pekerja yang ingin memperoleh tambahan penghasilan di luar pekerjaan utama.
Dalam praktiknya, pekerjaan gig terbagi ke dalam dua kategori utama. Pertama, pekerjaan berbasis lokasi (location-based gig work), yakni pekerjaan yang dilakukan di lokasi tertentu dan umumnya difasilitasi melalui aplikasi digital. Kelompok ini mencakup pengemudi ojek dan taksi daring, kurir pengantaran makanan dan barang, serta penyedia jasa rumah tangga dan perbaikan yang memperoleh pekerjaan melalui platform digital.
Kedua, pekerjaan berbasis daring (online gig work), yaitu pekerjaan yang dapat dilakukan dari mana saja tanpa terikat lokasi geografis. Contohnya adalah desainer grafis, penulis konten, penerjemah, programmer, editor video, pengelola media sosial, tutor daring, hingga pekerja pelabelan data untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI).
Secara global, ekonomi platform berkembang sangat cepat. ILO memperkirakan ratusan juta pekerja kini memperoleh penghasilan melalui aplikasi digital. Laporan Bank Dunia ” pada 2023, memperkirakan, 435 juta orang berstatus pekerja gig daring di seluruh dunia. Mereka mencakup sekitar 4,4 persen sampai 12,5 persen dari total angkatan kerja global. Perputaran uang di sektor ini diperkirakan mencapai 2.145 miliar dollar AS pada periode itu.
Kembali merujuk Reuters, kelompok-kelompok advokasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan serikat pekerja, menilai praktik penggolongan pekerja sebagai kontraktor independen (independent contractors) telah memungkinkan perusahaan platform menghindari kewajiban membayar upah minimum serta memberikan berbagai manfaat dan perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam laporan yang diterbitkan Human Rights Watch pada 2025, pekerja platform di Amerika Serikat yang menjadi responden survei tercatat memperoleh pendapatan median sebesar 5,12 dollar AS per jam setelah dikurangi biaya operasional. Angka tersebut sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan upah minimum federal yang berlaku.
Selama bertahun-tahun muncul kritik bahwa perusahaan platform menganggap pekerja sebagai "mitra" sehingga tidak memberikan perlindungan ketenagakerjaan. Kritik lain adalah algoritma yang menentukan nasib pekerja tidak transparan, akun pekerja dapat diblokir secara sepihak, dan tidak ada jaminan sosial maupun kepastian penghasilan.
Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform resmi diadopsi dalam Sidang ke-114 ILC di Jenewa dengan dukungan yang sangat kuat. Dari total suara yang diberikan, sebanyak 406 delegasi menyatakan setuju, hanya delapan menolak, dan 36 abstain.
Dengan demikian, jumlah dukungan melampaui ambang mayoritas yang dipersyaratkan sebanyak 276 suara. Hasil ini mencerminkan besarnya dukungan komunitas internasional terhadap upaya memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi platform yang berkembang pesat.
Indonesia termasuk negara yang mendukung pengesahan konvensi tersebut. Contoh negara lain yang mendukung adalah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan. Amerika Serikat dan Selandia Baru termasuk negara yang menolak. Sementara negara yang menyatakan abstain misalnya adalah Inggris dan India.
Sistem pemungutan suara ILO melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Artinya, dukungan terhadap konvensi tidak hanya datang dari kalangan serikat pekerja tetapi juga perwakilan pemerintah dan pengusaha. Ini menandakan bahwa isu perlindungan pekerja platform semakin dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola ekonomi digital global, bukan semata isu hubungan industrial.
Meski telah diadopsi oleh ILC, Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform belum otomatis berlaku di negara-negara anggota ILO. Setelah pengesahan, masing-masing negara perlu mempertimbangkan dan meratifikasi konvensi tersebut sesuai mekanisme hukum nasional.
Bagi Indonesia, proses tersebut akan melibatkan kajian pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sebelum memutuskan apakah akan mengikatkan diri pada konvensi tersebut. Apabila diratifikasi, Indonesia perlu menyesuaikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pekerja platform digital.
Di antaranya adalah regulasi perlindungan sosial, keselamatan kerja, mekanisme penyelesaian sengketa, serta transparansi penggunaan algoritma oleh perusahaan platform. Konvensi ini juga mewajibkan negara untuk memastikan pekerja platform memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja lain sesuai status ketenagakerjaannya, serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada ILO.
Konvensi baru akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh sedikitnya dua negara anggota ILO. Ketentuan akan berlaku 12 bulan setelah ratifikasi tersebut didaftarkan.





