Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat empat sistem karantina guna mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Fokus pada Biosecurity dan Ketertelusuran DigitalKepala Barantin Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa penguatan sistem tersebut mencakup biosecurity atau keamanan hayati, digital traceability atau sistem ketertelusuran digital, pre-border cooperation atau kerja sama pengawasan sebelum barang masuk negara tujuan, serta fast clearance system atau sistem percepatan layanan karantina.
Ia mengungkapkan, “Pasar melihat yang pertama adalah kualitas, kedua biosecurity atau keamanan hayati, ketiga ketertelusuran, keempat ini yang penting adalah kepercayaan.”
Menurut Karding, pasar global kini semakin menuntut kualitas, keamanan, ketertelusuran, dan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga penerapan standar karantina menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas ekspor.
Ia juga menyebut, “Menurut saya Indonesia ini sudah memiliki kepercayaan, jadi bukan hanya potensi varietas yang banyak, tetapi juga Indonesia telah melakukan perbaikan di berbagai bidang sehingga dipercaya pasar internasional di bidang ikan hias.”
Transformasi Sistem dan Dukungan PerdaganganBarantin turut mendorong penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk menjaga kualitas ikan hias Indonesia, dengan 128 instalasi karantina ikan hias ber-CKIB telah diakui oleh General Administration of Customs China (GACC).
Transformasi lembaga juga dilakukan melalui perubahan pendekatan inspeksi manual menjadi berbasis risiko, digitalisasi dokumen, serta pengawasan aktif melalui pre-border control untuk meningkatkan efektivitas sistem karantina.
Selain fungsi pengawasan, Barantin berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui pendampingan perusahaan, pembukaan akses pasar, dan percepatan layanan karantina guna menekan biaya logistik dan meningkatkan nilai jual komoditas ekspor.
Karding menegaskan Barantin terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, pelaku usaha, eksportir, dan legislatif untuk memperkuat sistem karantina sekaligus meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global.




